Tugas atau Fungsi dari Lembaga Peradilan di Indonesia
Tugas atau Fungsi dari Lembaga Peradilan :
Pengadilan Negeri, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara
Indonesia merupakan negara hukum. Tentunya peran Pengadilan yg ada sangat berpengaruh dalam kehidupan negara kita tercinta ini yaitu Indonesia. Keadilan yg selalu
menjadi hal yg paling di idamidamkan oleh seluruh WNI pasti akan berjalan bersama jika pengadilan dan pihak2 di dalamnya menjalankan tugas dengan baik. berikut saya akan membahas Tugas ataupun Fungsi dari setiap Pengadilan yg ada di Indonesia. Check it out!
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri, bertugas dan berwewenang, memeriksa, dan mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama. Pengadilan negeri ini juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerahnya apabila diminta, serta dapat di serahi tugas2 dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan UU.
2. Pengadilan Agama
Memiliki tugas pokok untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara di bidang; perkawinan, hibah, infaaq, waris, wakaf, shadaqah, dan wasiat, zakat, ekonomi. Sedangkan fungsinya; fungsi mengadili (judicial power), fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan lainnya, seperti melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dgn instansi lain yg terkait, pelayanan penyuluhan hukum.
3. Pengadilan Militer
Pengadilan yg bertugas untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama pidana dan sengketa tata usaha militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 UU RI NO.13 tahun 1997, yakni prajurit yg berpangkat kapten kebawah.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
Sebuah lembaga peradilan dilingkungan peradilan Tata Usaha Negara yg berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota. Pengadilan ini berfungsi untuk memeriksa, menulis dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan ini juga dibentuk melalui keputusan Presiden. Dengan daerah hukum meliputi wilayah kota/kabupaten.
Yeapss, that's it.
Ketemu dikesempatan lain yaaa.
Comments
Post a Comment